TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar inspeksi mendadak di ruangan para tahanan pada 15 Oktober lalu. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan hasil sidak itu ditemukan duit puluhan juta rupiah yang disimpan para tahanan koruptor itu.
Dari duit-duit yang ditemukan total sebesar Rp 64,038 juta itu, ujar Johan, ada beberapa modus dari para tahanan untuk mengamankannya agar tidak ketahuan petugas. "Ada yang disimpan di dalam buku zikir," ujar Johan di kantornya, Kamis, 27 November 2014.
Caranya, kata dia, buku zikir itu dilubangi tengahnya sehingga ada ruangan kosong dan ada penutupnya. Duit di dalam buku zikir itu ditemukan di Rumah Tahanan C1 KPK. Isinya sebesar Rp 3,150 juta.
Sayangnya, Johan tidak menjelaskan siapa pemilik duit di buku zikir itu. "Saya belum dapat penjelasan dari Kepala Rutan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, meminta KPK dibubarkan saja karena tidak bisa memperlakukan tahanan dengan baik. Menurut Adnan, KPK sudah kelewat batas dengan mengenakan sanksi tak boleh dikunjungi oleh keluarga selama sebulan lantaran menyurati Kepala Rutan atas pelayanannya. Salah satu isi protesnya yakni ihwal pembatasan membawa buku 5 eksemplar di dalam tahanan. Selain Anas, mereka yang mendapat sanksi yakni bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mamak Jamaksari, Teddi Renyut, dan Kwee Cahyadi Kumala.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Usulan Ditolak, Ahok: Bu Mega Senyum-senyum Saja
Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?
Jokowi Lantik 3 Kepala Lembaga Negara Hari Ini