TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya bakal mengundang Sekretaris Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga diharapkan hadir dalam rapat pada Senin, 1 Desember mendatang, itu.
"Agendanya membahas soal mekanisme serta fit and proper test seleksi calon pimpinan KPK," kata Azis di ruang rapat Komisi Hukum, Kamis, 27 November 2014. (Baca: DPR Konsultasi MK Soal Seleksi Pimpinan Baru KPK)
Kemudian, pada Rabu, 3 Desember 2014, akan dilaksanakan uji kelayakan terhadap dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Azis menargetkan proses pemilihan pimpinan KPK rampung sebelum masa reses.
Namun, bila kedua calon tidak memenuhi syarat, pimpinan KPK ditetapkan hanya empat orang. Pemilihan akan dilaksanakan kembali pada periode berikutnya. Menurut Azis, meskipun hanya dipimpin empat orang, KPK tidak melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. (Baca: KPK Jilid Tiga Pernah 'Dipimpin' Empat Orang )
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Tidak melanggar, kan, tidak ada kata-kata 'harus'. Apa salahnya?" kata politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, juru bicara panitia seleksi, Imam Prasodjo, mengatakan KPK rawan digugat bila hanya dipimpin empat orang. "Saya khawatir nantinya legalitas KPK dipertanyakan. Kondisi ini sangat membahayakan KPK sendiri," ujar Imam.
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember