TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya memberikan pengamanan acara Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya di Bali pada 30 November-3 Desember 2014. Pengamanan itu diberikan seusai Polri menerima surat pemberitahuan kegiatan Munas oleh pengurus partai beringin.
“Sejumlah pengamanan akan disiapkan oleh Kepala Polda Bali demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 November 2014.
Sayangnya, Ronny tidak menyebutkan rincian pengamanan yang akan diberikan Polda Bali selama Munas Golkar berlangsung. Ronny mengatakan pengamanan itu tidak akan berbeda ketika polisi mengamankan sebuah acara resmi atau aksi unjuk rasa.
Menurut Ronny, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pergerakan massa yang setuju atau menolak Munas. Untuk itu, polisi akan mengutamakan upaya pencegahan dan imbauan kepada massa pengunjuk rasa.
“Boleh unjuk rasa, tapi jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Ronny. (Baca: Akbar: Munas Golkar Tak Ditunda, Tak Ada Sanksi)
Polri juga meminta panitia Munas bekerja sama menjaga keamanan dari internal. Sebab, polisi tidak mempunyai kewenangan mengamankan jalannya acara internal Munas.
Selain itu, Polri mengimbau pengurus Golkar agar mengatur massa pendukung yang hendak turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa. (Baca: Alasan Akbar Cs Sarankan Penundaan Munas Golkar)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Munas Golkar di Bali pada 30 November 2014.
Menurut Tedjo, imbauan ini dilakukan untuk menghindari potensi kerusuhan yang lebih besar pasca-bentrokan di kantor DPP Golkar. (Baca: Kisruh Golkar, Adik Prabowo Kunjungi DPR)
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu juga meminta Golkar membatalkan penyelenggaraan Munas Golkar di Bali.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?
Jokowi Lantik 3 Kepala Lembaga Negara Hari Ini
Pendukung Ibu di Kasus FB Salawatan di Persidangan