Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Kebut Pemilihan Calon Pengganti Busyro  

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali mengundang Panitia Seleksi Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebelumnya, Dewan sudah memanggil Pansel pada 21 November lalu.

“Agendanya: membahas soal mekanisme serta fit and proper test seleksi calon pemimpin KPK,” kata Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 November 2014. Dua hari berselang, Komisi Hukum akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi dua calon pemimpin KPK hasil penjaringan Pansel. (Baca juga: Dua Penyebab Calon Pengganti Busyro Gugur)

Pertengahan Oktober lalu, Presiden Joko Widodo menyerahkan dua calon itu ke Dewan. Dua nama itu adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro kini masih menjadi Wakil Ketua KPK. Sedangkan Roby merupakan pegawai negeri di Sekretariat Kabinet. Ia menjabat Kepala Bidang Hubungan Internasional sejak 2011. Selain membantu presiden, Roby aktif mengajar di Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (Baca juga: 10 Kandidat Lolos Seleksi Pimpinan KPK)

Sampai kini, parlemen belum memutuskan satu nama dari dua calon itu untuk mengisi posisi Wakil Ketua KPK, yang saat ini diisi oleh Buysro. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menjadi komisioner KPK menggantikan Antasari Azhar yang terjerat kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember nanti, dan DPR akan reses lima hari sebelumnya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan pemimpin KPK berjumlah lima orang. Ini artinya, Dewan harus punya “kecepatan tinggi” dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan. (Baca juga: Busyro Belum Diberi Tahu Hasil Tes Makalah)

Menurut Aziz, bila berdasarkan hasil uji kelayakan kedua calon tidak memenuhi syarat, pemimpin KPK ditetapkan hanya empat orang. Pemilihan, ujar dia, akan digelar kembali pada sidang periode berikutnya bersamaan dengan seleksi empat pemimpin yang lain. Dengan hanya empat pemimpin, tutur dia, KPK tetap bisa berjalan dan tidak ada unsur pelanggaran UU. Pemerintah dianggap tidak perlu mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang soal ini. “Tidak melanggar. Apa salahnya?” katanya. (Baca juga: Pansel KPK Isyaratkan Busyro Lolos Seleksi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, Aziz bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi ihwal seleksi calon pemimpin KPK. Menurut Hamdan, Aziz hanya berkonsultasi soal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011, yang memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun setelah terpilih menggantikan Antasari. “Dia tanya, apakah nanti ketika Busyro atau siapa pun yang terpilih masa jabatannya akan disesuaikan dengan komisioner lain atau tidak. Hanya sebatas itu,” ujar Hamdan.

Pansel masih berharap Dewan memilih satu kandidat untuk menempati posisi yang saat ini diisi Busyro. Jika tetap tidak ada pilihan, menurut juru bicara Pansel, perpu tetap harus diterbitkan. "Ini penting agar nantinya keputusan yang diambil KPK tidak dipersoalkan secara hukum atau digugat,” tuturnya. 

SINGGIH SOARES | REZA ADITYA

Terpopuler:
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Fadel Tarik Ucapan 'Pemerintah Intervensi Golkar'
Netizen Kecam Foto Syahrini Disembah
Ical Vs Presidium Golkar: Siapa Bakal Menang?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

14 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

18 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

22 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

23 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.