TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku tak habis pikir dengan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang bersikeras mengajukan Boy Sadikin sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Baca: Usulan Ditolak, Ahok: Bu Mega Senyum-senyum Saja)
Kepastian pengajuan nama Boy disampaikan politikus PDIP Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu. "Mungkin karena merasa (Boy Sadikin) punya jasa saat menaikkan Ahok sebagai gubernur," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 27 November 2014. (Baca: Ahok Lawan Usulan Mega Soal Wagub Boy Sadikin)
Menurut Taufik, PDIP seharusnya konsisten dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang digunakan sebagai landasan hukum saat menaikkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu pasal di Perppu menyatakan bahwa gubernur punya kewenangan memilih sendiri wakilnya. (Baca: Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?)
"(PDIP) Usul boleh saja," kata Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. "Tapi, kalau ditanya kepada saya, semua harus konsisten dengan aturan. Kalau menaikkan Ahok dengan Perppu, maka proses pemilihan wakil gubernur harus sama. Tidak ada kewenangan partai." (Baca juga: Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok)
Ihwal sikap Partai Gerindra, apakah akan mengajukan nama wakil gubernur seperti yang dilakukan PDIP, Taufik tak merinci. Menurut dia, Gerindra kini berfokus menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami tunggu itu," katanya.
Gugatan ini adalah upaya Gerindra untuk membatalkan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI. Gerindra menilai pelantikan ini cacat hukum karena dilaksanakan di Rapat Paripurna yang tidak memenuhi kuorum.
ARIE FIRDAUS
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR