TEMPO.CO , Jakarta: Koalisi Masyarakat Antikorupsi menantang Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjalankan program 100 hari program antikorupsi. Salah satu anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Prasetyo segera menyusun program kerja antikorupsi yang jelas dan terukur.
"Jaksa Agung harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah dalam isu korupsi dalam waktu 100 hari," ujar Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2014.
Emerson mengklaim program kerja antikorupsi yang diusulkan cukup realistis dijalankan Prasetyo dan jajarannya dalam kurun waktu tersebut. (Baca: Jaksa Agung Prasetyo Berjanji Tak Tutupi Kasus Kawan)
Menurut Emerson, Prasetyo saat ini bekerja tanpa program-program unggulan. Malahan, kata dia, Prasetyo ikut-ikut Presiden Joko Widodo dengan blusukan ke beberapa daerah tanpa tujuan yang jelas. "Itu menjadi bukti bahwa Prasetyo bukan figur yang tepat. Tidak ada membangun zona antikorupsi," ujarnya. (Baca: Jaksa Prasetyo Ingin Kewenangan Menyadap)
Bila Prasetyo menerima tantangan program antikorupsi 100 hari ini, kata dia, bisa menurunkan persepsi publik ihwal tidak independen karena merupakan kader Partai Nasdem. "Publik bisa menilai, Jaksa Agung ternyata bekerja," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW itu.
Secara garis besar, berikut ini Program Antikorupsi 100 hari yang dapat dikerjakan oleh jajaran Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Prasetyo:
1. Optimalisasi penanganan perkara korupsi kelas kakap di nasional maupun daerah. Membuka kembali perkara korupsi yang dihentikan secara tidak wajar oleh Kejaksaan, eksekusi soal terpidana korupsi dan yang pengganti hasil korupsi. Di antaranya kasus Cessie Bank Bali, penyaluran kredit Bank Mandiri terhadap beberapa perusahaan, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk BCA, BLBI BDNI, dan lainnya.
2.Optimalisasi peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.
3. Reformasi Birokrasi di Kejaksaan.
4. Membangun zona antikorupsi di internal Kejaksaan.
5. Memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan lembaga yang lain.
LINDA TRIANITA
Berita Lain
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Ini Isi Surat Anas dan Akil ke Kepala Rutan KPK
Tiga Momen Kedekatan Jokowi dan Menteri Susi