TEMPO.CO, Bandung - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, bersiap meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. "Syarat-syaratnya sudah lengkap, tinggal menunggu jadwal," kata Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Heru Tri Sulistyono, Sabtu, 29 November 2014. (Baca: Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?).
Heru mengatakan istri Pollycarpus, Yosepha Hera Indaswari, sudah berada di dalam lapas untuk menjemput suaminya. Pollycarpus dijadwalkan keluar dari lapas hari ini, setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Insya Allah, hari ini bebasnya," kata Heru. (Baca juga: Pollycarpus Bebas, Kematian Munir Tetap Misteri)
Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tjuk Suhardjo, pembebasan bersyarat Pollycarpus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014. Surat keputusan itu tertanggal 13 November 2014.
Mengacu pada putusan peninjauan kembali yang diajukan Pollycarpus, Mahkamah Agung lewat Keputusan Nomor 133 PK/Pid/2011 tertanggal 2 Oktober 2013 menjatuhkan pidana 14 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2008 yang memvonis Polly 20 tahun penjara.
Hukuman 14 tahun penjara itu kemudian dipotong masa tahanan 2 tahun yang telah dijalani Pollycarpus saat kasus pembunuhan Munir pertama kali disidangkan. Putusan kasasi saat itu, Nomor 1185 K/Pid/2006 tertanggal 3 Oktober 2008, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Pollycarpus mulai ditahan sejak 19 Maret 2005. Kala itu Pollycarpus seharusnya bebas pada 19 Maret 2007. Tapi dengan remisi 3 bulan, dia terhitung bebas sejak 25 Desember 2006. (Baca: Kemenkumham: Pembebasan Pollycarpus Ikuti Prosedur)
Lewat putusan peninjauan kembali 25 Januari 2008 dengan hukuman 20 tahun penjara, Pollycarpus kembali ditahan mulai tanggal tersebut. Lama penahanannya dikorting 2 tahun dari masa tahanan pertama, sehingga total 18 tahun kehidupan harus dia jalani di balik jeruji penjara. Saat itu Pollycarpus sempat mengumpulkan remisi untuk mengurangi masa tahanannya hingga 51 bulan 80 hari.
Pollycarpus lagi-lagi mengajukan peninjauan kembali hingga Mahkamah Agung lewat putusannya tertanggal 2 Oktober 2013 mengabulkan dan memberinya hukuman lebih ringan, yakni 14 tahun penjara. Dengan putusan itu, sedianya Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022. Setelah dikurangi remisi 51 bulan 80 hari, dia dijadwalkan bebas pada 29 Agustus 2017.
Mengacu pada ketentuan terpidana dibolehkan mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Pollycarpus seharusnya bisa bebas bersyarat sejak 30 November 2012. Lalu terbit SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 November 2014 yang mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus pada tanggal tersebut dengan waktu eksekusi pada hari ini, 29 Agustus 2014.
AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler
Media Jiran: Jokowi Pakai Jurus 'Ganyang Malaysia'
Jokowi dan SBY Seolah Saling 'Sindir' di Medsos
Kapal Diusir, Media Jiran Tuding Jokowi Sekutu AS