TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan lembaganya berencana bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus adalah terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.
"Ada penantian panjang agar kasus Munir ini segera diselesaikan, jadi jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kami ingin ada pengkajian ulang kasus ini oleh Kemenkumham," ujar Isnur, Sabtu, 29 November 2014, ihwal tujuan LBH bertemu dengan Presiden Jokowi.
Menurut Isnur, kasus Munir masih menyimpan misteri. Saat ini baru Pollycarpus yang mendapat hukuman. Sedangkan aktor di balik pembunuhan itu belum sedikit pun tersentuh. (Baca juga: Pollycarpus Bebas, Kematian Munir Tetap Misteri)
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah delapan tahun mendekam di tahanan. Kemarin, dia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Baca juga: Bebas Bersyarat, Pollycarpus Hirup Udara Bebas)
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menuturkan pembebasan bersyarat memang hak Pollycarpus. Namun hal tersebut tidak bersifat absolut. Lagi pula, kata Febi, bebas bersyarat harus memperhatikan syarat substantif, yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007," ujar Febi.
ISTMAN M.P.
Berita lain:
3 Cerita Manis dan Pahit Malaysia di Era Jokowi
Posisi Jokowi Digeser Joshua Wong di Polling Time
Wanita Ini Jadi Penguasa Nomor Dua di Korea Utara