TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan Pollycarpus Budihari Priyanto seharusnya bebas di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Polly adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Tak bisa saat itu karena proses Peninjauan Kembalinya belum selesai," kata Yasona di Istana Negara, Ahad, 30 November 2014.
Yasona mengklaim, seluruh proses bebas bersyarat bagi Pollycarpus sudah sesuai ketentuan. Polly dianggap sudah menjalani hukuman penjara 2/3 dari total vonis 14 tahun yang dijatuhkan kepadanya, yaitu selama 8 tahun.
Pollycarpus, kata dia, juga selalu mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama di tahanan. Total remisi juga ditambah saat perayaan kemerdekaan dan perayaan agama Natal.
"Ini sebenarnya urusan kepala kanwil karena Pollycarpus tidak terkena Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Bukan kejahatan extraordinary meski menyangkut HAM," kata Yasona.
Menurut Yasona, Kementeriannya hanya fokus untuk membina para tahanan dan terpidana, tak ikut campur soal vonis. Ia justru mempermasalahkan vonis hakim di tingkat peninjauan kembali yang menurunkan hukuman dari 19 tahun menjadi 14 tahun, sehingga bisa bebas bersyarat saat delapan tahun.
"Kita mendukung pembelaan HAM, tapi jangan lupa terpidana juga punya hak yaitu sama dihadapan hukum," kata Yasona.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa