TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Presidium Penyelamat Partai Golongan Karya, Agun Gunanjar Sudarsa, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Golkar yang digelar di Bali, Ahad, 30 November 2014, ilegal. Munas yang sah, kata Agun, akan digelar pada Januari mendatang di Jakarta. (Baca: Begini Repotnya Akbar Tandjung Damaikan Ical-Agung)
"Sesuai dengan laporan ke pemerintah, kami tetap menyelenggarakan Munas Golkar pada Januari. Keputusan Munas mana yang lebih konstitusional, kami serahkan pada pemerintah," ujar Agun yang dihubungi Tempo, Ahad, 30 November 2014. (Baca: Golkar Pecah, Agung Tutup Pintu Islah dengan Ical)
Pemerintah yang dimaksud Agun adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rabu lalu, Golkar kubu Agung Laksono menyurati Menteri Yasonna H. Laoly untuk membekukan kepengurusan Aburizal Bakrie dan menyatakan Munas Bali tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar.
Kementerian pun telah mengirimkan surat balasan dengan meminta kubu Agung untuk melengkapi dokumen kelengkapan yang disyaratkan, seperti akta notaris dan daftar kepengurusan baru. Meski hingga kini belum ada keputusan dari Kementerian, Agun meyakini Laoly dapat mengambil keputusan yang tepat. (Baca: Akbar Tanjung Gagal Damaikan Ical dan Agung)
"Kami meminta pemerintah untuk menunggu hingga kami selesai Munas pada Januari nanti untuk menentukan mana yang sah," kata Agun. Menurut dia, Munas Bali tidak sah karena ada beberapa aturan dalam AD/ART yang dilanggar kubu Ical. Pertama, ujar Agun, Pasal 19 dan 36 Anggaran Dasar Golkar.
Menurut dia, Aburizal sebagai ketua umum partai beringin memutuskan sepihak soal waktu dan tempat penyelenggaraan Munas tanpa persetujuan rapat pleno. Padahal, tutur dia, pleno adalah kedaulatan tertinggi DPP yang bersifat kolektif. "Tidak ada namanya hak prerogatif Ketua Umum." (Baca pula: Foto Agung Laksono Terpampang di Munas Aburizal)
Ketua Umum juga tak pernah membahas materi Munas, yang meliputi rancangan perubahan AD/ART, pertanggungjawaban DPP, dan Tata Tertib Munas. Beleid tersebut diatur dalam Pasal 30 Anggaran Dasar. Selain itu, rancangan pemilihan pimpinan partai tak pernah dibicarakan dan diputuskan dalam rapat pleno.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca Berita Terpopuler:
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Fadli Zon: Lulusan SD Juga Bisa Naikkan Harga BBM
Posisi Jokowi Digeser Joshua Wong di Polling Time
Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?
Agung Siap Bubarkan Presidium, Ini Syaratnya