TEMPO.CO, Semarang - Keberadaan industri semen yang hendak dibuka di wilayah Jawa Tengah dinilai akan memicu krisis air yang berkepanjangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi darurat air akibat pemberian izin perusahaan yang mengekplorasi lahan untuk industri semen.
"Ancaman darurat air sudah di depan mata. Sumber air semakin hilang dan terancam habis sementara yang masih tersisa malah dikuasai pengusaha," kata Ketua Program Walhi Jawa Tengah, Arief Zayyin, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Penambangan Karst Gombong Ancam Gua Penyedia Air)
Baca Juga:
Ancaman darurat air yang dimaksud adalah kerusakan daerah karst atau kawasan gersang yang berada di 12 daerah di Jawa Tengah. Daerah itu masuk kategori kekeringan, berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) atau Kawasan Lindung Giologi, meliputi kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Wonogiri.
Di daerah itu, menurut Arief, setiap tahun selalu mengalami kekeringan, meski sebetulnya menyimpan air tanah melimpah yang dibuktikan banyaknya mata air. "Sejumlah sumber air itu selama baru dikelola secara manual oleh penduduk dan sebagian oleh perusahaan air minum daerah," Arief menambahkan.
Ia menyebutkan di kawasan tersebut terdapat sumber air yang banyak namun telah dirusak oleh penambangan di perbukitan karst. Kawasan karst itu membentang dari Pegunungan Serayu, Pegunungan Sewu, Pegunungan Kapur Utara, dan Pegunungan Kendeng yang sekarang sedang dalam incaran investor untuk didirikan industri semen. "Padahal karst merupakan sistem hidrologi yang bersifat penyimpan dan penata kelola air alami terbaik yang tak bisa terganti."
Kerusakan alam yang punya sumber air itu tak bisa dikembalikan seperti semula bila dilakukan penambangan. Bahkan upaya reboisasi atau reforestasi hanya menghasilkan mata air baru yang tidak bisa mengembalikan sistem hidrologi dari karst.
Arief menyebutkan saat ini terdapat 14 perusahaan yang mendapat izin menambang di kawasan karst. Sejumlah perusahaan itu beroperasi di Cilacap, Banyumas, Kebumen, Wonogiri, Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang.
Ia menuding keberadaan industri itu melanggar aturan yang melindungi sumber air dan kawasan karst. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup." (Baca: Izin Proyek Pabrik Semen di Rembang Digugat)
EDI FAISOL
Berita Lain
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Yorrys: Ical Bikin Partai Lapindo Jaya Saja
Media Malaysia Berbalik Puji Jokowi
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum