TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Hukum DPR RI segera memilih dan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir 10 Desember 2014.
Anggota Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Lalola Easter menyatakan, agar DPR mengurangi manuver politik dan segera tetapkan satu nama pimpinan KPK yang terpilih dari dua nama calon yang ada. ( DPR Konsultasi MK Soal Seleksi Pimpinan Baru KPK)
"Jangan menghambat kinerja KPK. Komisi hukum segera pilih satu nama sebelum memasuki masa reses 6 Desember nanti," katanya di kantor ICW, Ahad, 30 November 2014.
Menurut Lola, DPR terkesan mempersulit keadaan dengan meminta seleksi ulang calon pimpinan KPK. Alasan DPR, mereka tidak dilibatkan sejak proses seleksi awal, karena dilakukan di periode DPR sebelumnya. (Menteri Desa Gandeng KPK Awasi Program Rp 1 M)
Alasan itu tidak masuk akal karena berdasarkan Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang KPK menyebutkan, DPR wajib memilih dan menetapkan pimpinan KPK dalam waktu tiga bulan setelah presiden menyerahkan nama calon. "Keterlibatan DPR memang hanya setelah panitia seleksi menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan nama calon ke presiden," katanya. (KPK Kejar Sumber Kekayaan Sutan Bhatoegana?)
Dia menyatakan, DPR juga tidak perlu meminta pandangan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan calon pimpinan ini. "Peran pemerintah juga sudah beres sejak presiden menyerahkan nama calon," katanya.
Karena itu, ia menganggap DPR tak perlu berlama-lama mengulur waktu menyeleksi calon pimpinan KPK. "Voting yang dilakukan DPR nanti juga harus secara terbuka sehingga publik dapat mengawasi komisioner KPK terpilih," ujarnya.
INDRI MAULIDAR
Baca berita lainnya:
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Fadli Zon Dukung Jokowi Tenggelamkan Kapal Asing
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa