Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Tahapan Polisi jika di Bawah Menteri  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Personel Polisi Militer TNI AD meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar Mako Brimobda Kepri dan pertokoan di Jalan Raya Tembesi, Batam, 19 November 2014. Suasana mencekam terlihat di Mako Brimob, menyusul penyerangan oleh sejumlah orang tidak dikenal. ANTARA/Joko Sulistyo
Personel Polisi Militer TNI AD meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar Mako Brimobda Kepri dan pertokoan di Jalan Raya Tembesi, Batam, 19 November 2014. Suasana mencekam terlihat di Mako Brimob, menyusul penyerangan oleh sejumlah orang tidak dikenal. ANTARA/Joko Sulistyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryass Rasyid mengatakan apabila pemerintah ingin menegakkan pemerintahan sipil yang efektif, sebaiknya Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, harus ada evaluasi setelah 14 tahun Kepolisian berada langsung di bawah Presiden. "Tapi harus ada tahapan menuju ke sana," ujar Rasyid ketika dihubungi, Ahad, 30 November 2014. (Hindari Bentrok, TNI Wajib Bertukar Nomor HP dengan Polri)

Menurut Rasyid, tahapan pertama, sebaiknya tak langsung menempatkan Polri di bawah Kemendagri, melainkan dipindahkan dahulu ke bawah Kementerian Pertahanan. Maksudnya, agar wewenang penggunaan senjata dalam pelaksanaan tugas Polri bisa terkendali secara efektif. Dengan sama-sama berada di bawah Kemenhan, sekaligus mengembalikan Polri ke jajaran yang setara dengan TNI dalam koordinasi pelaksanaan tugasnya. (Bertemu Polisi, Prajurit TNI Dilarang Melotot) 

Kemudian, kata Rasyid, harmonisasi hubungan keduanya pun bisa dibangun secara institusional. Namun, kata dia, dalam cetak biru kebijakan harus ditegaskan soal pemindahan Polri ke Kemendagri. "Misalnya, setelah lima tahun, Polri akan dialihkan ke kemendagri. Jadi ada waktu bagi Kemenhan, Kemendagri dan Polri sendiri merancang proses transisi yang baik," ujarnya. (Bentrok TNI-Polri, Pangdam Bukit Barisan Dicopot)

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Agung Mulyana mengatakan hingga saat ini belum pernah ada kajian soal pindahnya Polri di bawah kementeriannya. Selama ini, kata dia, belum ada arahan untuk membuat kajian tentang hal tersebut. "Selama ini belum pernah ada omongan penggabungan tersebut," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sebaiknya Polri ada di bawah kementerian karena presiden sibuk. Namun Ryamizard enggan mengatakan ke mana sebaiknya Polri pindah. Hal ini juga, kata Ryamizard, dimaksudkan untuk mengkahiri konflik TNI-Polri yang kerap terjadi.

TIKA PRIMANDARI

Baca berita lainnya:
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
Ombudsman: Kurikulum 2013 Membebani Guru dan Siswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

4 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

20 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Mengenal Sosok Pangdam Siliwangi Baru, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno

23 Januari 2022

Kunto Arief Wibowo. dok.TNI
Mengenal Sosok Pangdam Siliwangi Baru, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno

Pangdam Siliwangi yang akan diduduki oleh Mayjen Kunto Arief Wibowo merupakan adik dari Kakorlantas Mabes Polri Irjen Firman Santyabudi.


Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti

17 Januari 2022

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti

Sejak kasus Satelit Orbit 123 naik ke tingkat penyidikan pada 14 Januari lalu, Kejaksaan belum menambah jumlah saksi yang telah diperiksa