Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Mojokerto Digugat Soal Pencemaran Sungai

image-gnews
Warga bersama petugas satpol PP Pemkab Mojokerto, meletakkan sejumlah batu untuk menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik karet, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN
Warga bersama petugas satpol PP Pemkab Mojokerto, meletakkan sejumlah batu untuk menutup saluran pembuangan limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik karet, PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Mojokerto, Jawa Timur, 22 September 2014. TEMPO/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin digugat perdata ke pengadilan oleh warganya sendiri, Zuniarto, yang juga aktivis peduli lingkungan. Gugatan dilayangkan ke pengadilan melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tak puas dengan kebijakan pemerintah.

Bupati Mustofa digugat karena dinilai tidak tegas dalam memberi sanksi pada pabrik kertas PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, yang diduga membuang limbah melebihi standar baku mutu dan mencemari Sungai Porong.

"Gugatan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Zuniarto, yang juga ketua lembaga swadaya masyarakat Tresno Boemi, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca berita sebelumnya: Limbah Pabrik Kertas Mojokerto Melebihi Baku Mutu)

Tresno Boemi menyatakan telah menguji sampel limbah PT Mega Surya ke Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni, dan 8 Agustus 2014. Hasilnya, semua limbah buangan melebihi ambang batas dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.

Sebelum menggugat ke pengadilan atas nama pribadi, Zunianto sudah dua kali mensomasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada September dan Oktober 2014. "Somasi pertama ditanggapi, tapi somasi kedua tidak," ujarnya. (Baca: Sungai Citarum Tercemar Limbah Berbahaya)

Pada jawaban somasi yang pertama, Bupati Mojokerto melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup menuturkan telah memerintahkan PT Mega Surya Eratama agar memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan mengubah posisi lubang saluran pembuangan. "Menurut undang-undang, kalau limbahnya parah, pemerintah tidak perlu menegur, bisa langsung menutup," kata Zunianto.

Dalam gugatannya, Zuniarto menyatakan Bupati dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Mojokerto melanggar Pasal 28 huruf h UUD 1945 tentang hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati mengaku belum tahu perihal gugatan tersebut. "Tapi yang pasti, kami telah melakukan tindakan secara bertahap melalui Badan Lingkungan Hidup," ujarnya. (Baca juga: Cemari Lingkungan, Outlet Pabrik Karet Ditutup)

Saat dikonfirmasi, Zainul enggan menanggapi gugatan itu. Namun, pada September lalu, ia menuturkan telah memberi sanksi kepada PT Mega Surya Eratama dan meminta IPAL-nya diperbaiki. "Mestinya, LSM mendukung langkah pembinaan yang kami lakukan ini," katanya.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:

Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali 
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

11 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

30 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.