TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin digugat perdata ke pengadilan oleh warganya sendiri, Zuniarto, yang juga aktivis peduli lingkungan. Gugatan dilayangkan ke pengadilan melalui mekanisme citizen law suit atau gugatan perdata bagi warga negara yang tak puas dengan kebijakan pemerintah.
Bupati Mustofa digugat karena dinilai tidak tegas dalam memberi sanksi pada pabrik kertas PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, yang diduga membuang limbah melebihi standar baku mutu dan mencemari Sungai Porong.
"Gugatan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Zuniarto, yang juga ketua lembaga swadaya masyarakat Tresno Boemi, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca berita sebelumnya: Limbah Pabrik Kertas Mojokerto Melebihi Baku Mutu)
Tresno Boemi menyatakan telah menguji sampel limbah PT Mega Surya ke Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni, dan 8 Agustus 2014. Hasilnya, semua limbah buangan melebihi ambang batas dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.
Sebelum menggugat ke pengadilan atas nama pribadi, Zunianto sudah dua kali mensomasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada September dan Oktober 2014. "Somasi pertama ditanggapi, tapi somasi kedua tidak," ujarnya. (Baca: Sungai Citarum Tercemar Limbah Berbahaya)
Pada jawaban somasi yang pertama, Bupati Mojokerto melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup menuturkan telah memerintahkan PT Mega Surya Eratama agar memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan mengubah posisi lubang saluran pembuangan. "Menurut undang-undang, kalau limbahnya parah, pemerintah tidak perlu menegur, bisa langsung menutup," kata Zunianto.
Dalam gugatannya, Zuniarto menyatakan Bupati dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Mojokerto melanggar Pasal 28 huruf h UUD 1945 tentang hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 16 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati mengaku belum tahu perihal gugatan tersebut. "Tapi yang pasti, kami telah melakukan tindakan secara bertahap melalui Badan Lingkungan Hidup," ujarnya. (Baca juga: Cemari Lingkungan, Outlet Pabrik Karet Ditutup)
Saat dikonfirmasi, Zainul enggan menanggapi gugatan itu. Namun, pada September lalu, ia menuturkan telah memberi sanksi kepada PT Mega Surya Eratama dan meminta IPAL-nya diperbaiki. "Mestinya, LSM mendukung langkah pembinaan yang kami lakukan ini," katanya.
ISHOMUDDIN
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar