TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan siap melaksanakan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
“Ditenggelamkan kapalnya, tapi awak (kapal) harus diselamatkan. Kita harus melakukan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sutarman di Semarang, Selasa , 2 Desember 2014.
Sutarman menyatakan penenggalaman kapal ilegal itu sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. “Pelaksanaan sudah dimulai,” katanya.
Sutarman menyebutkan, untuk menegakkan hukum di zona perairan Indonesia, pihaknya membutuhkan banyak kapal. Saat ini ada 670 kapal yang bisa melaut hingga daerah pedalaman. Sisanya, 1.005 kapal, termasuk kategori kapal kecil.
Sutarman menambahkan, aturan penenggelaman kapal akan ditegakkan polisi berdasarkan hukum teritorial Indonesia di wilayah zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen 12 mil. Kewenangan Polri ada di wilayah yurisdiksi 12 mil.
Untuk menjaga wilayah perairan Indonesia, polisi akan bermitra dengan lembaga-lembaga lain, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian lain, untuk mengerahkan ribuan kapal.
Saat ini, kata Sutarman, pemerintah Indonesia sedang menyusun badan untuk mengkoordinasi pengoperasian kapal-kapal itu. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat gebrakan dengan menenggelamkan kapal asing penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia.
ROFIUDDIN