TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah melakukan seleksi hakim konstitusi. Dari sepuluh peserta, Mahkamah meloloskan dua nama yang dianggap berkompeten dan pantas mengisi kursi hakim konstitusi untuk menggantikan hakim yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
"Ada dua nama yang lolos dan akan segera diserahkan kepada presiden untuk kemudian diberikan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Selasa, 2 Desember 2014. Dua nama itu dengan nilai tertinggi setelah melakukan proses seleksi yang panjang. (Baca: Mahfud Minta Seleksi Hakim MK Tak seperti Era SBY)
Dua nama itu adalah Suhartoyo, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Manahan Sitompul, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Ridwan, yang juga terlibat seleksi pemilihan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung, mengatakan kedua nama ini lolos karena rekam jejaknya baik.
"Proses seleksi melibatkan wakil ketua Mahkamah Agung dan juga seluruh ketua kamar pidana, artinya kelayakan dua calon hakim ini sudah teruji dengan baik," kata Ridwan. "Lolosnya mereka juga tak terlepas dari partisipasi masyarakat, Komisi Yudisial dalam mengawasi seleksi calon hakim konstitusi."
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim yang akan menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan akan memasuki masa pensiun pada awal tahun depan.
Ahmad Fadlil Sumadi sebelumya juga ikut mendaftarkan diri dalam seleksi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk memperpanjang masa baktinya. Namun, Ridwan mengatakan Fadili tidak lolos lantaran tidak memiliki standar uji kelayakan yang baik.
"Tapi bukan berarti dia saat ini sebagai hakim konstitusi kredibilitasnya tidak baik," ujarnya. Ini kan demi perbaikan saja agar Mahkamah Agung menghasilkan calon hakim konstitusi yang lebih bagus.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Berita Lain
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi