TEMPO.CO, Jakarta - Ahli investigasi anak asal Irlandia, Chris O'Connor, bersaksi dalam kasus pelecehan seksual Jakarta International School. Dia merasa tak yakin ada kejadian sodomi seperti yang selama ini dituduhkan kepada para terdakwa.
"Dari pengalaman saya dan apa yang saya lihat, saya tidak percaya ada kejadian itu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2014. Terlebih jika berkaitan dengan adanya keterangan dari korban AK, 6 tahun, yang menjadi korban kejahatan seksual.
Menurut dia, anak-anak sangat mungkin memiliki ingatan palsu atau false memories. Artinya, seorang anak bisa mengungkapkan keterangan yang tidak sesuai fakta. "Karena itu, meminta keterangan dari anak berbeda dengan meminta kepada orang dewasa," ujarnya.
Chris mengungkapkan, selama 30 tahun pengalamannya di bidang investigasi dan perlindungan anak, kasus semacam ini baru ditemuinya. "Saya baru menemukan ada kasus seperti ini," ujarnya. Satu korban disodomi oleh lima orang dewasa tapi hasil visum dan alat bukti tak menunjukkan adanya kejadian itu.
Dalam kasus ini, korban AK sempat ditunjukkan foto-foto bergambar para petugas kebersihan JIS, termasuk para terdakwa. Ini dilakukan untuk menunjukkan siapa yang melakukan sodomi terhadapnya. Dalam foto itu terdapat juga nama dari para petugas. AK pun menunjuk beberapa orang yang kini menjadi terdakwa.
Menurut pengacara terdakwa Agun dan Virgiawan, Patra M. Zen, hal tersebut tak boleh dilakukan. "Di situ bisa saja dia hanya menghafal nama, bukan wajahnya," katanya. Itulah yang membuat keterangan AK diragukan.
Chris yang berdomisili di Australia pun berpendapat bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan. "Itu bisa jadi kejahatan juga," ujarnya. Korban anak seharusnya tidak diajak ke tempat kejadian perkara untuk menunjukkan lokasi kejadian atau merekonstruksi.
Hari ini merupakan sidang pemeriksaan saksi meringankan ketiga dalam kasus pelecehan seksual atas korban AK. Para terdakwa adalah lima petugas kebersihan di JIS yang disangka melakukan pelecehan seksual terhadap AK di toilet sekolah.
Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa Setyani didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman mereka mencapai 15 tahun.
Dalam kasus ini, dakwaan terhadap para terdakwa salah satunya didapat dari pengakuan AK yang diceritakan oleh ibu korban, TH. AK menunjuk beberapa petugas kebersihan JIS yang foto-fotonya diperlihatkan kepadanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum
Menteri Yuddy: Tomy Winata Berjiwa Patriotik
Ini Tempat Bercokol Mafia Migas