TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus kejahatan seksual dengan terdakwa guru Jakarta International School berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, 2 Desember 2014. Dua terdakwa, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil tahanan. (Baca: Kasus Dua Guru JIS Segera Disidangkan)
Puluhan orang tua siswa telah datang sejak pagi untuk memberikan dukungan bagi dua guru itu. Mereka langsung memasuki ruang sidang utama yang akan menjadi tempat dilaksanakannya sidang. Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Neil Bantleman.
Namun sidang harus dilangsungkan tertutup karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. "Persidangan ini tertutup untuk umum," ujar hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa, 2 Desember 2014.
Dengan wajah sedikit kecewa, mereka pun keluar ruangan. Sebelumnya, saat di dalam, mereka terus memberikan dukungan untuk Neil. Saat Neil melambai, hampir semua isi ruangan ikut melambai. "Be strong, Neil," tutur mereka. Mereka kompak menggunakan kaus hitam bertuliskan "Free Neil and Ferdinant".
Neil dan Ferdinant dijadikan tersangka pada 10 Juli 2014. Mereka menjadi tersangka atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap tiga siswa TK, yaitu AK, AL, dan DA. Sebelumnya, telah ada enam tersangka dari pihak petugas kebersihan JIS, yaitu Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Lima orang di antara mereka sedang menjalani sidang. Sedangkan Azwar meninggal dunia saat pemeriksaan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Kapal Thailand Curi Ikan, Susi Panggil Dubes
Begini Reaksi Ahok Soal Gubernur Tandingan
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal