TEMPO.CO, Padang - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) harus diadopsi di dalam revisi beleid tersebut. Sebab, putusan itu berkaitan dengan kepentingan daerah yang ditangani oleh DPD. (Baca juga: Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3)
"Itu menjadi bagian tak terpisahkan dari sebuah UU MD3," ujarnya di Padang, Senin malam, 1 Desember 2014. (Baca juga: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)
Irman mengungkapkan, jika DPR menolak usul itu, DPD akan melobi pemerintah agar menerima usul itu dalam revisi UU MD3. "Pembahasannya tripartit, ada DPR, DPD, dan pemerintah," katanya. (Baca juga: Baleg DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3)
Irman menjelaskan, pimpinan DPD sudah bertemu dengan Badan Legislasi untuk membahas revisi undang-undang itu. Mereka sudah sepakat memasukkan butir-butir yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo)
Dalam waktu dekat, pertimbangan tersebut dibahas di Badan Musyawarah untuk diajukan ke rapat paripurna. "Putusan MK harus diadopsi dalam MD3," kata Irman.
ANDRI EL FARUQI
Berita lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI