TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan terbongkarnya penyelundupan 980 ribu liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dalam rute menuju Malaysia menunjukkan masih adanya disparitas harga BBM di dalam negeri dengan negara lain.
"Dengan selisih begitu saja, masih ada orang mengambil risiko. Apalagi kalau selama ini selisihnya banyak," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin malam, 1 Desember 2014. (Baca juga: Harga Minyak Dunia Merosot ke Titik Terendah)
Praktek penyelundupan BBM yang masih berlangsung serta masih rendahnya harga BBM di dalam negeri menjadi alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu. "Itulah yang akan kita perangi selanjutnya," katanya.
Selama ini, disparitas harga yang terlalu besar menjadi kue bagi penyelundup untuk melarikan BBM ke luar negeri. Namun semakin kecilnya insentif yang diperoleh penyelundup akibat kenaikan harga BBM, Sofyan memprediksi, dapat menghilangkan praktek haram tersebut.
"Sekarang tidak ada orang menyelundupkan Premium, pasti diesel (solar), karena masih ada disparitas harga sekitar Rp 1.500 per liter," ucapnya. (Baca juga: Inflasi November 2014 Sebesar 1,5 Persen)
Sebelumnya, petugas Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimum Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 980 ribu liter minyak yang diangkut melalui kapal MT Sae Jade. "Mereka menggunakan modus antarpulau untuk menyelundupkan minyak ke luar negeri," ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Tanjung Balai Karimun Evi Suhartantio.
Evi mengatakan penangkapan kapal berbendera Malabo Equatorial Guinea itu dilakukan pada Kamis, 27 November 2014, sekitar pukul 16.00, di perairan Karang Heluputan. Saat itu, petugas patroli yang tengah melakukan pengawasan menemukan pelayaran yang mencurigakan. "Kami tidak menemukan manifes muatan kapal dan port clearance dari syahbandar," ujarnya.
Saat penindakan, nakhoda kapal mengaku akan membawa muatan minyak mentah ke Batam. Namun, dari hasil analisis terhadap haluan kapal dam jalur pelayaran serta pemeriksaan anak buah kapal, ditemukan tujuan kapal itu adalah jalur East OPL Malaysia. "Jelas itu modus mereka untuk mengelabui petugas kami di lapangan," ujarnya. (Baca pula: Terimbas BBM, Inflasi Januari Masih Akan Tinggi)
Atas pelanggaran itu, pemilik dan semua awak kapal terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Kami akan terus mengembangkan siapa otak di balik penyelundupan itu," ujarnya.
Evi menambahkan, meskipun harga BBM dalam negeri sudah naik, praktek penyelundupan masih berlangsung. Sebab, harga minyak di luar negeri masih lebih tinggi. "Petugas kami terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap pelayaran kapal pembawa BBM," ujarnya.
JAYADIN SUPRIADIN
Terpopuler
Media Malaysia Berbalik Puji Jokowi
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI
Di Balik Kehadiran Prabowo Cs di Munas Ical
Kecewa, Munas Golkar Melahirkan Lima Partai Baru