TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak perlu repot memikirkan siapa yang akan menjadi wakilnya jika masih ragu siapa yang dirasa cocok mengisi posisi tersebut.
Menurut Joga, Ahok masih bisa menjalankan pemerintahan dengan dibantu para deputi. "Dahulu, sewaktu belum ada fungsi wakil gubernur, deputi bertugas melakukan fungsi yang sama sesuai dengan bidangnya, seperti kesra dan tata ruang," kata Nirwono kepada Tempo, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Begini Reaksi Ahok Soal Gubernur Tandingan)
Saat ini Nirwono melihat penentuan Wakil Gubernur DKI Jakarta tengah menjadi polemik. Menurut Nirwono, Ahok seharusnya lebih tegas dalam menentukan wakilnya. "Tapi, tanpa wakil pun, sebenarnya tidak melanggar. Dalam arti, semua kebijakan ada di gubernur," ujarnya. "Lebih baik fokus optimal tiga tahun ke depan ketimbang tersandera urusan politik."
Namun, jika merujuk Pasal 170 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. (Baca: Usul Wagub, Ahok Kirim Dua Surat)
Kemudian, pada Pasal 171 ayat (1) disebutkan gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. (Baca: FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi, Siapa Dia?)
Berdasarkan perpu tersebut, Ahok bisa memilih serta melantik wakil pilihannya. Lalu, ia memiliki waktu untuk menunjuk wakil gubernur dengan tenggat pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah dilantik. (Baca juga: Soal Wagub, Ahok: PDIP Mau Kasih Siapa, Nih?)
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum
Menteri Yuddy: Tomy Winata Berjiwa Patriotik
Ini Tempat Bercokol Mafia Migas