TEMPO.CO, Bandung - Forum Tunanetra Menggugat di Bandung melakukan aksi unjuk rasa bersamaan dalam peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional, Rabu, 3 Desember 2014. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung menyediakan layanan publik yang ramah bagi penyandang cacat.
Aksi tersebut diawali dengan long march dari Sekolah Khusus Tunanetra Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, menuju Balai Kota dan DPRD Bandung, Jalan Wastu Kencana. Namun aksi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah anggota anggota Dewan. "Kami mampir di Balai Kota Bandung, tapi tidak ada yang menemui," ujar Suhendar, peserta aksi. (Baca: Penyandang Cacat Masih Dianggap Beban)
Setelah dicueki di kantor Wali Kota dan DPRD Bandung, mereka berjalan kaki melintasi beberapa ruas jalan, yakni Cihampelas, Wastukancana, Dago, dan berakhir di Gedung Sate, Jalan Diponegoro. (Baca juga: Ahok Akan Temui Penyandang Difabel yang Naik Motor)
Di depan gedung DPRD Jawa Barat, mereka menggelar aksi yang sama. Sebanyak 50 penyandang cacat, kebanyakan tunanetra, berorasi di depan gedung Dewan. Namun, di tempat itu, aksi mereka juga tidak ditanggapi. Akhirnya, para pengunjuk rasa membakar spanduk dan poster, sebelum kemudian pulang menggunakan angkutan umum.
Jumono, peserta aksi, menuturkan para penyandang cacat menuntut peraturan daerah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat mengenai fasilitas untuk mereka dilaksanakan dengan serius. Selama ini, kata dia, trotoar dan fasilitas publik lain tidak ramah untuk orang cacat. "Pengguna kursi roda sulit melintas di trotoar yang bolong-bolong serta tidak memiliki tanda atau garis khusus," ujarnya.
Secara terpisah, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, juga memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional dengan aksi jalan kaki ke kantor rektorat. Mahasiswa juga menempelkan kertas berhuruf braille di pusat kegiatan mahasiswa serta berencana menerbangkan lampion.
ANWAR SISWADI
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas