TEMPO.CO, Jakarta - Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait operasi tangkap tangan yang mencokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron sudah diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. "Sudah diteken dan sudah diantar ke gedung KPK," kata sumber yang mengetahui penandatanganan sprindik itu, Selasa, 2 Desember 2014. (Suap Ketua DPRD Bangkalan Rp 700 Juta Lebih)
Namun belum ada informasi ihwal siapa yang menjadi tersangka. Abraham langsung berangkat ke Bali untuk perhelatan Biro Humas KPK setelah meneken sprindik itu.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan Fuad dan dua orang lain ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur, Senin, 1 Desember 2014. (30 Polisi Bantu KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
Menurut Adnan, barang bukti penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta. Dia mengatakan pemberian uang sudah dilakukan berkali-kali. "Ini menyangkut pembayaran ke BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) terkait suplai gas," kata Adnan. "Pembayarannya untuk penyelenggara negara." (KPK: Ketua DPRD Bangkalan Tak Bisa Mengelak )
Menurut Adnan, uang suap yang diterima Fuad Amin Imron, lebih besar dari Rp 700 juta. Sebab, ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Fuad berkali-kali menerima suap. "Suap ini dilakukan sejak 2007," katanya.
MUHAMAD RIZKI
Baca berita lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal