TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya siap mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang ini, Rabu, 3 Desember 2014. Menurut dia, kliennya yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan komputer perpustakaan UI tersebut berharap divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (Baca: Bekas Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara)
“Perbuatannya tidak merugikan negara, karena proyek pengadaan komputer itu menggunakan dana masyarakat,” kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. Jaksa menuntut Tafsir dihukum 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Baca: Pengacara Minta Eks Wakil Rektor UI Tak Ditahan)
Tafsir yang mengenakan batik ungu lengan panjang dan celana kain hitam sudah tiba di gedung Pengadilan Tipikor. Tak banyak berkomentar, dia hanya ingin mendapat hukuman ringan. “Kami mengharapkan keringanan dari majelis hakim," ujar Tafsir. (Baca: Kasus Perpustakaan UI, Ada Pengalihan Anggaran)
Puluhan kerabat dan teman Tafsir juga sudah memenuhi lantai satu Pengadilan untuk memberikan dukungan. Awalnya, sidang vonis dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi ditunda hingga pukul 13.00. (Baca: Maqdir Nilai KPK Serampangan Soal Kasus Perpustakaan UI)
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga negara mengalami kerugian Rp 13 miliar. Tafsir juga dinilai mengarahkan proses lelang agar dimenangi PT Makara Mas, perusahaan milik Universitas Indonesia.
Instruksi memenangkan PT Makara tersebut membuat korporasi itu meraup untung Rp 1,6 miliar dari proyek instalasi komputer. Tafsir juga menerima sebuah komputer desktop merek Apple dan sebuah iPad.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas