TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menolak pengajuan grasi dari 64 narapidana kasus pengedaran narkoba. Dari jumlah itu, dalam waktu dekat tiga orang akan menjalani eksekusi mati. "Ada lima orang, tiga terpidana narkoba dan dua kasus lain," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Negara, Rabu, 3 Desember 2014.
Tedjo mengklaim tak hafal perihal identitas lima narapidana tersebut. Ia juga enggan menyebut detail kasus yang dilakukan dua narapidana nonbandar narkoba yang harus menjalani eksekusi mati. Ia hanya memastikan terpidana bukan karena kasus terorisme. (Baca: Menteri Hukum: 6 Bandar Edarkan Narkoba dari Lapas)
Khusus tiga bandar narkoba, mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini juga enggan memaparkan detail. Ia hanya menjawab singkat ketiganya adalah warga negara Indonesia dan bukan dari kelompok Bali Nine. (Baca: Menko Polhukam Ingin Bandar Narkoba Dimiskinkan)
Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi keras bagi sipir atau pegawai lembaga pemasyarakatan yang terlibat atau membiarkan para narapidana memiliki alat komunikasi. "Sudah mulai dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Tedjo.
Tak hanya menolak grasi, pemerintah akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung soal fatwa batas pengajuan peninjauan kembali bagi narapidana bandar narkoba. Fatwa ini penting untuk menetapkan pelaksanaan eksekusi mati. "Tiga orang yang akan dieksekusi pasti akan mengajukan PK dalam waktu dekat. Kita akan minta fatwa supaya jelas waktu eksekusi mereka," kata Tedjo.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Tentara Dibunuh karena Cabuli Anak Komandan Kodim?