TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir mengatakan pasukannya siap menenggelamkan kapal asing tak berizin. Menurut dia, penenggelaman kapal ilegal oleh AL berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 69. (Baca : Pencurian Ikan Dilindungi Broker Dalam Negeri)
"Angkatan Laut siap menenggelamkan. Undang-Undang tentang perikanan itu memang mengizinkan penenggelaman kapal ikan asing tanpa dokumen," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Desember 2014. Meski demikian, dia mengatakan nasib kapal asing yang disita negara, karena terbukti melanggar aturan, berada di tangan pengadilan dan penyidik. (Baca : Susi-TNI AL Buat MoU Berantas Pencurian Ikan)
Sejumlah kapal asing ilegal yang memasuki perairan Indonesia, kata Manahan, biasanya ditindak karena melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya mencuri ikan, membawa penyakit melalui barang busuk, dan membawa barang berbahaya seperti zat kimia untuk bahan peledak.
Saat ini, TNI AL memiliki 60-70 kapal yang berpatroli di sekitar perairan Indonesia. Menurut Manahan, jumlah itu memadai untuk melakukan penindakan kapal. "Kalau ada kebijakan pemerintah yang baru soal penanganan kapal ilegal, bila perlu ditambah jumlahnya," ujarnya.
Dia mengatakan sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meneken perjanjian dengan TNI AL. Dalam perjanjian itu, KKP berencana membantu TNI AL untuk melakukan penindakan kapal asing ilegal dari segi operasional. Di antaranya, seperti pemanfaatan lembaga pendidikan, pelengkapan alat utama sistem pertahanan, dan penambahan jumlah bahan bakar.
Sebelumnya, Kepala Polisi RI Jenderal Sutarman menyatakan, siap melaksanakan aturan penenggelaman kapal asing ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Dia mengatakan akan menenggelamkan kapal ilegal, sementara awaknya tetap diselamatkan.
PERSIANA GALIH
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri