TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembalikan fungsi Taman Honda di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, sejumlah bangunan liar ditertibkan. (Baca: 59 Keluarga Menolak Pindah dari Waduk Ria Rio)
Sebanyak 400 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Pemprov DKI diterjunkan untuk membongkar permukiman liar di kawasan Jalan Tebet Barat Raya, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Permukiman tersebut menempati lahan yang seharusnya digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistyarto mengatakan 170 bangunan liar ditertibkan hari ini. "Kebanyakan adalah kios-kios milik warga pendatang," ujarnya di lokasi, Rabu, 3 Desember 2014. Lahan yang ditertibkan hari ini memiliki luas sekitar 2 hektare. (Baca: Waduk Pluit 'Jokowi' Dinominasikan Guangzhou Award)
Penertiban dimulai dari Jalan Tebet Barat Raya hingga sekitar Taman Honda. Di lokasi ini, terdapat banyak kios sekaligus permukiman warga pendatang. Ada pula jajaran bedeng tempat tinggal petugas kebersihan.
Seorang warga, Sarwani, 40 tahun, mengaku telah bertahun-tahun tinggal di lokasi tersebut. "Saya kaget, tiba-tiba Satpol PP datang pagi ini."
Menurut dia, warga seharusnya diberi kesempatan untuk pindah dan merapikan barang-barangnya sebelum pembongkaran. Karena merasa tak menerima pemberitahuan, Sarwani kerepotan merapikan kiosnya yang dibongkar. "Saya sudah minta waktu," tuturnya.
Setelah pembongkaran ini, kata Sulistyarto, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan segera menindaklanjuti. "Segera dikembalikan fungsinya menjadi RTH," ujarnya. Sebelumnya, penertiban permukiman liar telah dilakukan di sisi timur Taman Honda.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun
Diduga Sakit, Penumpang Taksi Meninggal
Demo Rusuh FPI, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Cuitan Ahok untuk Peluncuran Aplikasi PetaJakarta