TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus menyerahkan nama calon wakilnya paling lambat 9 Desember 2014. Jika tidak, mantan Bupati Bangka Belitung ini akan mendapat teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Baca : Dapat Pesan BBM, Ahok: Mega Setuju Djarot)
Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah disebutkan, apabila gubernur tidak mengusulkan wakilnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang diberikan Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan gubernur untuk bupati/wali kota. (Baca : Jadi Wakil Gubernur DKI, Djarot Terganjal Izin)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada beberapa poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah nomor 1 tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. "Wakil gubernurnya hanya satu orang sesuai UU Ibu Kota nomor 29 tahun 2007," ujar Tjahjo.
Selain itu, kata Tjahjo, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, maupun pemimpin pengusaha. Adapun, calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui mendagri. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. "Pemerintah punya waktu 15 hari untuk menerbitkan Keputusan Presiden," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah merestui Djarot Syaiful Hidayat sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, Megawati memang belum berkomunikasi secara langsung terkait hal ini dengan dirinya. Ia mengaku mendapat dari rekannya bahwa Megawati telah menyetujui Djarot.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri