TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid berjanji akan memberikan jaminan kepada keluarga anak buah kapal (ABK) penangkap ikan Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering, Rusia. (Baca: Nasib ABK Oryong, Tertipu dan Kandas di Laut Rusia)
Jaminan yang dimaksud oleh Nusron, antara lain, asuransi yang akan dimintakan kepada semua perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan para ABK itu. "Jika mereka tidak mau bertanggung jawab, keluarga harap melaporkannya kepada kami untuk ditindak," kata Nusron kepada Tempo, Kamis, 4 Desember 2014.
Menurut Nusron, perusahaan jasa tenaga kerja terkait sudah berjanji akan memberikan asuransi kepada ABK Oryong 501. Nusron juga mengaku sudah mendatangi beberapa keluarga ABK Oryong 501 untuk berdialog. Salah satunya istri Abdul Manaf yang tinggal di Jakarta Utara. (Baca: 14 Nelayan Pantura ABK Kapal Oryong yang Tenggelam)
Nusron mengatakan, dalam dialog tersebut, keluarga mengutarakan harapan agar pemerintah membantu memastikan nasib ABK yang belum ditemukan. Jika memang mereka sudah meninggal, kata Nusron, pihak keluarga meminta jenazah mereka dikembalikan untuk dikebumikan di kampung halaman masing-masing. (Baca: Insiden Kapal Oryong, Ditemukan Lagi 11 Jenazah)
Kapal Oryong 501 membawa 60 awak yang terdiri atas 35 warga negara Indonesia, 11 asal Korea Selatan, 13 asal Filipina, dan satu warga Rusia. Kapal ikan berbendara Korea Selatan ini tenggelam akibat cuaca buruk dan dihantam gelombang setinggi lebih dari 13 meter.
Data BNP2TKI menyebutkan perusahaan yang memberangkatkan ABK Oryong 501 adalah PT Kimco Citra Mandiri (4 orang), PT Koindo Maritim Power (16 orang), PT Mitra Samudra Cakti (8 orang), dan PT Oryza Sativa Agency (7 orang).
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf