TEMPO.CO, Garut - Aparat Kepolisian Resor Garut menangkap dua penjual minuman keras (miras) oplosan yang telah menyebabkan 17 orang tewas. Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri berinisial R, 52 tahun, dan Y, 40 tahun, warga kecamatan Leles.
“Mereka ditangkap tadi siang di rumahnya,” ujar Wakil Kepala Polres Garut Komisaris Irfan Nurmansyah, Kamis, 4 Desember 2014. Menurut dia, kedua tersangka ini biasa menjual minuman keras oplosan di sekitar Kecamatan Leles. (Baca juga: Miras Oplosan Renggut Nyawa 10 Warga Garut)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak meracik sendiri miras oplosan tersebut. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang penyuplai di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Karena itu, untuk mengetahui jaringan pengedar miras oplosan ini, jajaran Kepolisian langsung membawa tersangka ke Bandung untuk menunjukkan tempat pembuatannya.
Saat disinggung mengenai pedagang miras oplosan di sekitar Terminal Guntur, Irfan mengaku hingga saat ini jajarannya masih melakukan pengejaran. Alasannya, tidak ada seorang pun pedagang yang membuka kiosnya hingga hari ini.
SIGIT ZULMUNIR
Berita lain:
Alasan Koalisi Prabowo Bernafsu Tolak Perpu Pilkada
Gubernur FPI Tantang Ahok Bikin Survei
Antara Dinasti Politik Fuad Amin dan Atut