TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana mengatakan bahwa lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini barulah sebagian kecil dari daftar tunggu hukuman mati (death row). "Terpidana hukuman mati kasus narkotik saja ada 64 orang, sudah termasuk dengan yang akan dieksekusi tahun ini," ujar Tonny saat ditemui Tempo di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis, 4 Desember 2014.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi lima terpidana mati tahun ini, yang persiapannya sudah mencapai 80 persen. Mereka yang belum boleh disebutkan namanya menjalani putusan pidana yang ditetapkan pada tahun 2006 lalu.
Dari lima terpidana tersebut, dua merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga merupakan terpidana kasus narkotik. Adapun satu terpidana narkotik berada di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dua terpidana narkotik di Lapas Batam, dan sisanya berada di Lapas Nusa Kambangan.
Selain 64 terpidana kasus narkotik tersebut, kata Tonny, masih ada puluhan terpidana hukuman mati lainnya dari kasus pembunuhan dan terorisme. Dari kasus pembunuhan ada 72 orang, sementara dari kasus terorisme ada dua orang. "Mereka yang dua orang teroris itu sampai sekarang belum menentukan sikap (peninjauan kembali). Ke depan, akan kami beri batas waktu agar mereka tidak mengulur-ulur waktu," ujarnya.
Tonny menambahkan, Kejaksaan Agung siap bersikap tegas dalam menjalankan perintah eksekusi hukuman mati. Jaksa Agung Prasetyo pun, kata Tonny, menargetkan ada hukuman mati rutin tiap tahun untuk pelaku-pelaku kejahatan berat, seperti pembunuhan berencana, meniadakan kemampuan memerintah presiden, pencurian dengan pemberatan, dan bandar narkotik.
Sejak 2004 hingga November 2014, tujuh terpidana hukuman mati kasus narkotik telah dievakuasi. Mereka adalah Hansen Anthony Nwaliosa yang dieksekusi 27 Juni 2008, Samuel Iwuchekwu Okoye dieksekusi 27 Juni 2008, dan Adam wilson Alias Adam Alisa Abu dieksekusi 15 Maret 2013. Selain itu, ada Saelow Prasert dieksekusi 1 Oktober 2004, Namsong Sirilak dieksekusi 1 Oktober 2004, Muhamad Abdul Hafez dieksekusi 17 November 2013, dan Ayodya Prasad Chaubey dieksekusi 1 Oktober 2004.
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Perampokan di Taksi, Ini Ciri Mobil yang Digunakan
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu