TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menyatakan PLN akan menyesuaikan tarif listrik 12 kelompok pelanggan tarif nonsubsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2014.
Penyesuaian tarif bisa berarti kenaikan atau penurunan. "Bisa naik, bisa turun, bisa tetap," katanya saat dihubungi, Kamis, 4 Desember 2014.
Evaluasi tarif ini dilakukan berdasarkan tiga indikator yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Ketiganya adalah kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak Indonesia (ICP, Indonesia Crude Palm), dan tingkat inflasi.
Dengan demikian, setiap bulan akan keluar perhitungan tarif baru. Perhitungan penyesuaian ini, kata dia, berdasarkan data dari Bank Indonesia. "Pernah terjadi di bulan Oktober ada penurunan tarif," katanya.
Kebijakan ini berdasarkan landasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Kementerian ESDM menyatakan peraturan ini disusun untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, mendorong subsidi listrik tepat sasaran, dan penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Berikut ini daftar 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi.
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 Va.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 Va.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 Va.
4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 Va ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kVa.
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVa.
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVa.
8. Industri I-4 /TT di atas daya 30.000 kVa.
9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 Va.
10. Kantor pemerintah P-2/TM di atas 200 kVa.
11. Penerangan jalan umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
ALI HIDAYAT
Berita lain:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu