TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dijatuhi denda Rp 5 juta. Alasannya, denda yang diterapkan selama ini belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku. "Penerapannya belum optimal," ujar Ahok saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu, 3 Desember 2014. (Baca: Buang Sampah ke Ciliwung, 13 Warga Ditangkap)
Ahok menuturkan Jakarta belum memiliki undang-undang yang mewajibkan warga yang membuang sampah sembarangan untuk melakukan kerja sosial. Penerapan sanksi selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Target penegakan peraturan daerah tersebut adalah Sungai Ciliwung. Ia menargetkan keadaan sungai yang membelah Kota Jakarta itu harus menunjukkan perubahan setidaknya dalam satu tahun. (Baca: Rahmat Effendi Girang Terima Hibah Truk Sampah DKI)
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan didenda Rp 500 ribu. Sedangkan untuk instansi, denda yang dikenakan mencapai Rp 50 juta.
Ahok mengatakan nilai denda Rp 5 juta akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Sebab, praktek penerapan hukuman di pengadilan juga belum menjatuhkan hukuman maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan. "Di pengadilan pun dendanya tidak seberapa, warga masih juga membuang sampah," ujarnya.
Langkah serupa juga diterapkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ia menetapkan denda Rp 250.000 hingga Rp 50 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Desember 2014.
LINDA HAIRANI | RISANTI (BANDUNG)
Terpopuler:
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
KPK Iming-imingi Suryadharma Ali Diskon Hukuman
Tentara Dibunuh karena Cabuli Anak Komandan Kodim?
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Tiga Kecurangan Ical di Munas Golkar Bali