TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan berkas calon Wakil Gubernur DKI yang diserahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum lengkap. Akibatnya, ujar dia, kementeriannya belum bisa mengajukannya ke presiden. "Masih ada waktu sampai 9 Desember," ujar Djohermansyah ketika dihubungi, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Megawati Restui Djarot dan Boy Jadi Wakil Ahok)
Djohermansyah memastikan nama yang tertera dalam dokumen yang diserahkan Ahok adalah mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. Adapun dokumen yang belum lengkap, tutur Djohermansyah, di antaranya surat rekomendasi dari partai dan dokumen pendidikan. "Kabarnya Djarot masih di luar kota, makanya dokumennya sedang dipersiapkan."
Menurur dia, kementeriannya harus memverifikasi dokumen tersebut. Apabila dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, Kementerian Dalam Negeri segera mengajukannya kepada presiden. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. "Presiden punya waktu 15 hari untuk menerbitkan keputusan presiden," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri
Menteri Susi Ternyata Nge-fan dengan Risma
Bersih-bersih Mafia Migas, Faisal Ajak Teten
Faisal Basri: Kenapa Tak Beli Minyak Timor Leste?