TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menangkap sopir truk tangki Pertamina, R, penyeleweng bahan bakar minyak bersubsidi, di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau. Polisi juga mengamankan seorang warga Sumatera Utara, A, sebagai penampung.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pemindahan minyak dari tangki ke jeriken," kata Kepala Subdirektorat Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Fadilah Zulkarnain kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Penyelundupan BBM, Sofyan Djalil: Akibat Subsidi)
Dari tangan tersangka, ujar dia, polisi mengamankan 42 ton minyak, terdiri atas 23 ton Premium dan 18 ton solar, serta tiga mobil tangki.
Fadilah menuturkan tersangka R membawa minyak dari Depot Pertamina Dumai untuk disalurkan ke Sumatera Utara. Namun, di tengah perjalanan, R malah memindahkan 42 ton minyak bersama tersangka A yang telah menunggu di sebuah lapangan di Bangko Pusako. (Baca: Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY)
Kedua tersangka, kata dia, membuka tangki minyak yang sudah disegel oleh Pertamina, kemudian memindakan 42 ton minyak ke dalam jerigen dan tangki mobil industri berkapasitas 5.000 liter.
Menurut hasil pemeriksaan, ujar Fadilah, BBM itu akan dijual ke perusahaan yang ada di Riau. Namun, sejauh ini, polisi masih mendalami perusahaan penampung minyak curian tersebut. (Baca: Menkeu Paparkan Manfaat Harga BBM Naik ke Investor)
Tersangka R mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 250 ribu dari penjualan minyak "kencing di jalan" tersebut. "Saya melakukan baru dua kali," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Analis : Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical
Bos Lazada Berbagi Tip Belanja Online
Kejar 5 Pemain Bintang, MU Siapkan Rp 2,8 Triliun
KPK Geledah 5 Rumah Fuad Amin, Bukti Diangkut Truk