TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan minuman keras oplosan maut yang beredar di Sumedang akhir pekan lalu. "Secepatnya kami akan mengetahui hasil dari uji lab, apakah miras tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya," kata Kepala Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Yudhana kepada Tempo, Kamis, 4 Desember 2014.
Berdasarkan pengakuan peracik yang kini sudah menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Sumedang, miras tersebut mengandung 1 liter alkohol 96 persen, 6 liter air mentah, minuman penambah stamina, dan zat pewarna makanan. Dari sejumlah bahan tersebut, tiap hari peracik bisa menghasilkan sedikitnya 20 kantung plastik miras oplosan siap jual.
"Secara kasatmata, kandungannya sama dengan miras yang dijual di kios-kios di daerah Sumedang," ujarnya. (Baca : Kios Penjual Miras Oplosan Dibakar Warga Sumedang)
Menurut Yudhana, minuman oplosan tersebut selalu laku setiap hari. Rata-rata pembeli merupakan anak remaja. Namun baru kali ini ada pembeli yang terkena dampak hingga keracunan dan meninggal. "Sementara ini, kami kesulitan mengidentifikasi apakah si peminum menambahkan campuran lain," ujarnya.
Atas kasus tersebut, Polres Sumedang menangkap satu tersangka bernama Dede, penjual dan peracik miras oplosan di sebuah kios di Kecamatan Tanjungsari. Dede sudah 2 tahun menjadi penjual dan peracik miras mematikan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita miras siap jual dalam 4 jeriken dan 6 kantung keresek.
"Tersangka yang ditangkap ini adalah pegawai. Ia tidak tahu jelas dari mana bahan-bahan miras oplosan tersebut dibeli," kata Yudhana. (Baca : Kisah Korban Miras Oplosan, dari Harga hingga Rasa)
Menurut Yudhana, polisi masih mengejar dua tersangka lain. Salah satunya adalah bos Dede berinisial RZ. "Kami masih memburu tersangka lain. Sudah kami identifikasi keberadaannya," ujarnya. (Baca : 75 Korban Miras Oplosan Tumplek di RSUD Sumedang)
Akibat perbuatannya, tersangka Dede diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
IQBALTAWAKAL
Berita Terpopuler Lain:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong