Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Danamon, Keluarga Tolak Tawaran Damai  

image-gnews
Bank Danamon Indonesia
Bank Danamon Indonesia
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Perkara kredit senilai Rp 7,7 miliar yang dikucurkan Bank Danamon kepada PT Petro Kencana dengan pengaju kredit Andi Sajo selaku direktur utama dan Oon Sugandi selaku direktur berujung penyitaan sertifikat lahan dan bangunan seluas 4.225 meter persegi oleh bank. Pasalnya, kredit tersebut macet dan belakangan diketahui diajukan secara fiktif oleh Andi.

Merasa ayahnya tidak berutang karena sudah meninggal pada tahun 2003, keluarga Oon Sugandi kemudian melakukan perlawanan atas sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Baca: Keluarga Orang Mati Penerima Kredit Lapor OJK)

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan diputus pada Senin, 15 Desember 2014. Penasihat hukum keluarga Oon Sugandi, Amin Nasution, mengatakan telah mengajukan bukti akurat, termasuk bukti bahwa Oon Sugandi telah meninggal.

"Juru sita Pengadilan sudah datang dan geleng-geleng kepala setelah melihat bukti ada makam di lahan yang sertifikatnya diagunkan ke bank itu," kata Amin kepada Tempo, Jumat, 5 Desember 2014.

Kemudian, tidak secara resmi, penasihat hukum Bank Danamon, Hazirun Tumanggor, memintanya agar berdamai. "Tiga kali mereka mau berdamai disampaikan di Pengadilan setiap menunggu jam sidang. Pertama, ahli waris diminta membayar sesuai tagihan, lalu datang tawaran agar membayar Rp 3 miliar saja dengan jaminan sertifikat kembali kepada ahli waris," kata Amin. (Baca: OJK Selidiki Bank Pemberi Kredit ke Orang Meninggal)

Amin menyerahkan kepada keluarga yang ternyata menolak, lalu Hazirun menawarkan agar keluarga hanya membayar Rp 1 miliar. "Keluarga tetap menolak karena bukti kuat tidak pernah utang, tidak menikmati hasil utang, kok, disuruh membayar?" kata Amin.

Hazirun kepada Tempo menjelaskan pihaknya memang sempat menawarkan damai kepada ahli waris Sugandi. "Ya, kami menawarkan demi kebaikan, tapi hukum tetap berjalan," kata Hazirun.

Menurut Hazirun, keluarga ahli waris Sugandi melakukan perlawanan. "Memang perkara ini pelik, yang melawan keluarga Oon Sugandi, tapi pengaku kredit PT Petro Kencana tidak hadir sehingga tidak ada mediasi," kata Hazirun. Karena itu, Danamon akan menunggu keputusan sidang pelawanan atas gugatan keluarga Sugandi.

Dalam berita acara sita eksekusi Pengadilan Negeri Tangerang yang salinannya didapat Tempo disebutkan bahwa juru sita Muhamad Fuad melakukan sita eksekusi dengan datang ke lahan di Desa Curug Wetan milik Oon Sugandi.

Dalam keterangannya, juru sita menyebutkan bahwa di atas yang telah diletakkan sita eksekusi berdiri dua bangunan rumah permanen; dua buah makam/kuburan almarhum Oon Sugandi (termohon eksekusi) yang meninggal pada 10 April 2003; dan almarhumah Aminah, istri Oon, yang meninggal pada 17 September 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tempo juga membuktikan ada makam di pekarangan rumah, di tengah-tengah kebun singkong dan pepohonan buah-buahan. Rumah ahli waris masih berdiri tegak dan digunakan untuk pengajian majelis taklim. Rumah itu berada di pinggir Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabaktu, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. (Baca: Beri Kredit ke Orang Mati, Ini Kata Danamon)

Tempo juga menemui seorang warga bernama Harun. Dia memastikan bahwa kuburan itu benar merupakan kuburan Sugandi. "Saya mengontrak di salah satu rumahnya," kata Harun, pedagang kerupuk.

Anak tertua Sugandi, Heny Susanti, mengatakan, untuk menguatkan kematian ayahnya, Heny menghadirkan kawan ayahnya yang merupakan seorang pensiunan tentara bernama Sanen. "Pak Sanen sudah bersaksi. Dia kawan bapak saya yang menggali dan menguburkan jasad bapak saya atas permintaan almarhum semasa hidup," ujar Heny.

Heny mengaku gemas setelah pihak Bank Danamon menyebutkan bahwa pernah ada orang bernama Oon Sugandi datang pada 2010 untuk utang ke bank. "Bank sangat teledor. Kenapa tidak cek ke lokasi? Apalagi, di lahan yang sertifikatnya diagunkan untuk pengajuan kredit, ada makam kedua orang tua saya," kata Heny.  

Saking penasaran, Heny ingin melihat Sugandi palsu tersebut. Apalagi di dokumen PT Petro disebutkan Sugandi hanya memiliki seorang anak bernama Darmawan. Padahal ayah kami memiliki lima anak. "Darmawan itu kawan adik saya kedua bernama Deni Purnamasari," kata Henny.

Belakangan terungkap, sertifikat rumah dan tanah milik Sugandi oleh anak keduanya, Deni, dipinjamkan kepada Darmawan dengan alasan Deni butuh uang Rp 25 juta. "Uang itu ternyata dari Andi Sajo yang tak lain kawan Darmawan yang dikenalkan kepada adik saya," kata Heny. Sertifikat itu kemudian jatuh ke tangan Andi dan dijadikan jaminan utang ke bank. (Baca: Polisi Ringkus Pembobol Bank Danamon Sidoarjo)

AYU CIPTA

Baca juga:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi? 
Gubernur FPI Tantang Ahok Bikin Survei 
Prabowo Kecup Titiek Soeharto, Ical Girang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

28 hari lalu

Logo Kookmin Bank dan Bank Danamon. wikipedia
Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengumumkan jadwal operasional kantor cabang dan layanan periode libur Idul Fitri.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

31 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

48 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

49 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

58 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

17 Februari 2024

Booth Momobil.id di IIMS 2024(TEMPO/ Erwan Hartawan)
Momobil.id dan Momotor.id Tawarkan Kemudahan Jual Beli Kendraan di IIMS 2024

Platform momobil.id dan momotor.id, juga ditunjuk sebagai Official Trade-in Partner untuk pertama kalinya di IIMS 2024.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.