TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifudin alias Yance dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Penjemputan paksa atas tersangka kasus markup harga jual lahan untuk proyek pembangunan PLTU itu dilakukan setelah Yance mangkir dari panggilan lebih dari dua kali. (Baca: Eks Bupati Indramayu Siap Ditangkap dalam Kasus PLTU)
"Bahasanya bukan penangkapan, ya, tapi dihadirkan paksa untuk diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana yang ditemui di kantornya pada Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut Tony, tim penjemput Yance meluncur dari Indramayu sekitar pukul 04.00 WIB tadi. Yance tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.15 WIB dan langsung dihadapkan kepada penyidik Kejaksaan. (Baca: Yance, Bekas Bupati Indramayu Akan Diadili)
Politikus Partai Golongan Karya yang mengenakan baju batik kuning dengan corak cokelat itu baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.30 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yance terlihat lesu dan menunjukkan raut bingung. Dia menolak memberikan komentar apa pun kepada wartawan. Seusai pemeriksaan, Yance langsung diangkut dengan mobil Kejaksaan.
Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010. Dia disangka terlibat tindak pidana penyimpangan proyek pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU di Indramayu pada tahun anggaran 2006. Proyek pembangunan senilai Rp 42 miliar itu direncanakan kala Yance masih menjabat Bupati Indramayu.
Selain itu, Yance juga dituding menggelembungkan harga jual lahan yang seharusnya Rp 22 ribu menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Sejak Yance jadi tersangka, proyek pengembangan PLTU Sumuradem mandek.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century