TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hari ini resmi menahan bekas Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syaifuddin, Jumat, 5 Desember 2014. Yance, panggilan Irianto, dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Bundar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Ketua Golkar Jawa Barat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Berhubung ada kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka dianggap perlu melakukan penahanan," ujarnya.
Penahanan Yance disahkan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor 33/F.2/Fd.1/12/2014 bertanggal 5 Desember 2014. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Suyadi dengan jaksa penyidik Victor Antonius, Iwan Catur Karyawan, dan Sefran Haryadi. (Baca: Eks Bupati Indramayu Siap Ditangkap dalam Kasus PLTU)
Dalam surat itu disebutkan bahwa Yance diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU 1 Indramayu tahun anggaran 2006. Ketua DPD I Partai Golkar wilayah Jawa Barat ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Yance diperiksa mulai pukul 09.15 hingga 13.30 WIB dengan diselingi istirahat makan dan salat Jumat. Yance dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu pada subuh tadi setelah mangkir dari beberapa kali pemanggilan. (Baca: Ini Kronologi Jemput Paksa Eks Bupati Indramayu)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century