TEMPO.CO, Jakarta - Tertangkapnya Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron membuat Mohammad Humaidi Zaini, 55 tahun, warga Kelurahaan Bencaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, bersemangat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus mantan Bupati Bangkalan tersebut. "Saya siap membayar Rp 5 juta atau Rp 10 juta supaya bisa dipanggil KPK untuk bersaksi atas kasus Fuad," katanya, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: KPK Sempat Kesulitan Buka Kamar Fuad Amin)
Pada 2002, nama Humaidi dikenal publik karena dia adalah orang yang pertama kali melaporkan kasus ijazah palsu yang digunakan Fuad Amin saat mendaftar pertama kali sebagai calon bupati. "Saya masih ingat setiap detail kasus ijazah. Kalau KPK membutuhkan, saya siap bersaksi," ujarnya. (Baca: Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin)
Humaidi yang juga seorang kontraktor ini mengaku siap membantu KPK membongkar kasus Fuad lainnya. Terutama dalam pengaturan pemenang lelang online berbagai proyek di Bangkalan. "Saya tahu semua kroninya di proyek," katanya.
Humaidi melaporkan ijazah palsu Fuad Amin ke Polres Bangkalan. Namun, karena tidak ditanggapi, dia melaporkan ke Mabes Polri yang didukung oleh Bupati Bangkalan Fattah. Kasus ini pernah diusut Bareskrim Polri dan Fuad Amin sempat jadi tersangka. Namun kasus ini kemudian dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Perampokan di Taksi, Ini Ciri Mobil yang Digunakan
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu