TEMPO.CO, Jakarta - Djarot Saiful Hidayat harus bolak-balik ke kota asalnya, Blitar, Jawa Timur, untuk mengurus kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan sebagai kandidat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dari sekian banyak dokumen, banyak yang harus diurus di Blitar.
Menurut Djarot, Minggu, 7 Desember 2014, dirinya akan kembali lagi ke Blitar. Selain mengurus persyaratan, dia sekaligus meminta dukungan dari warga Blitar. "Mumpung sedang reses DPR," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, 5 Desember 2014.
Djarot merasa membutuhkan waktu lama guna melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan. "Ternyata persyaratannya njelimet, ya. Banyak sekali," ujarnya.
Hari ini Djarot mendatangi Balai Kota Jakarta menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pertemuan hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Djarot kemudian mendatangi kantor Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk menyerahkan dokumen.
Djarot mengungkapkan bahwa persyaratan yang diserahkan tersebut di antaranya surat pernyataan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, surat keterangan catatan kepolisian, serta dokumen-dokumen data diri dan ijazah.
Berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pengusulan nama wakil gubernur tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 ayat 2 pada beleid tersebut menyatakan beberapa persyaratan yang wajib disertakan di antaranya surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya; surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan negeri; serta salinan dokumen ijazah, data diri, dan pas foto.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century