TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemilihan kepala daerah langsung pada 2015 bisa tetap terlaksana meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebab, masih ada satu beleid yang bisa menjadi dasar hukum pilkada langsung. "Satu-satunya peraturan yang tersisa tentang pemilihan kepala daerah ketika perpu dicabut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," ujar Zudan di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? )
PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Meskipun UU Nomor 32 telah dicabut, menurut Zudan, aturan turunannya masih berlaku.
Namun, pada PP tersebut, pemilihan kepala daerah masih dilaksanakan dengan sistem sepaket, yakni kepala daerah dan wakilnya dipilih secara bersamaan, dan waktu pelaksanaan pilkada antara satu provinsi dan provinsi lain tidak serentak. Adapun perpu tersebut mengatur bahwa pilkada dilakukan secara serentak dan tidak sepaket.
Aturan ini, kata Zudan, tidak akan bisa digunakan apabila perpu masih ada karena terdapat beberapa poin yang bertentangan. "PP kan tak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Zudan.
Baca Juga:
Menurut Zudan, aturan ini bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada langsung. "Apabila KPU berani menggunakan itu, pilkada langsung bisa tetap berjalan." (Baca; Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah sudah menyusun draf beberapa aturan pilkada. Salah satunya penggunaan mekanisme campuran, yakni gubernur dipilih langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.
Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Prabowo, kecuali Partai Demokrat, condong menolak perpu yang diteken mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Padahal Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri sudah memulai tahapan pilkada langsung. Tahun depan, warga di 204 wilayah harus memilih kepala daerah baru.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century