TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan nama-nama yang diajukan sebagai calon Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara adalah semua jenderal bintang tiga yang ada di dua satuan tersebut. "Semua yang diajukan, ya, semua jenderal bintang tiga itu," kata Tedjo kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut dia, semua jenderal bintang tiga di Angkatan Laut dan Angkatan Udara diajukan karena mereka dinilai kredibel untuk menjadi kepala staf. "Semua memenuhi persyaratan. Jadi, diajukan," katanya. Tedjo menegaskan, kini tinggal Presiden Joko Widodo saja yang memutuskan siapa yang akan menjadi KSAL dan KSAU. (Baca: Presiden Minta Nama Calon KSAL dan KSAD)
Tedjo membenarkan kabar bahwa kandidat KSAL yang diajukan kepada Jokowi termasuk Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya Ade Supandi, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Didit Herdiawan, Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Desi Albert Mamahit, dan Kepala Pelaksana Harian Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Sri Mohammad Darojatiml.
Adapun kandidat kuat KSAU yaitu Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya Bagus Puruhito, Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya F.H.B. Soelistyo, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto.
Tedjo mengatakan kandidat terpilih harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki kredibilitas dan loyalitas yang sesuai dan bertipe pekerja keras. Khusus KSAL yang baru diharapkan dapat mengemban tanggung jawab mewujudkan konsep poros maritim Jokowi.
Ia mengatakan nama KSAU dan KSAL yang baru akan diumumkan bulan ini karena masa pensiun KSAL Laksamana Marsetio berlaku mulai Desember 2014. Sedangkan KSAU Marsekal Ida Bagus Putu Dunia akan pensiun pada Maret 2015. "Seharusnya bulan ini sudah diumumkan," katanya.
ANANDA TERESIA
Berita Lain
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
KPK Geledah Rumah Istri Muda Fuad Amin
Bagaimana PSK Maroko Bisa 'Mangkal' di Puncak?
Empat Aksi TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal