TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo membantah bahwa pencokokan bekas Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syaifudin atau yang akrab dipanggil Yance, terkait dengan pengkhianatan Golkar dalam kesepakatan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk pemilihan kepala daerah langsung.
"Tidak ada urusan dengan itu, penegakan hukum sifatnya independen," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Ini Kronologi Jemput Paksa Eks Bupati Indramayu)
Yance yang menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar wilayah Jawa Barat itu dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan pukul 04.00 dari rumahnya di Indramayu. Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2010 lalu, tapi kasusnya masih mengambang hingga saat ini.
"Kasusnya memang sudah ditangani lama selama empat tahun karena banyak kendala dan hambatan," ujar Prasetyo. Jaksa Agung yang juga mantan politikus Partai NasDem itu mengatakan akan menuntaskan kasus Yance. "Kami mau tuntaskan agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Jadi tidak ada tekanan apa pun."
Sebelumnya, Yance ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Yance disangka terlibat dalam tindak pidana penyimpangan proyek pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU di Indramayu pada tahun anggaran 2006. "Proyek pembangunan senilai Rp 42 miliar itu direncanakan kala Yance masih duduk sebagai Bupati Indramayu."
Selain itu, Yance dituding menggelembungkan harga jual lahan yang seharusnya Rp 22 ribu menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Sejak Yance jadi tersangka, proyek pengembangan PLTU Sumuradem mangkrak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century