TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menyiapkan langkah antisipatif bila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yasonna juga sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar atas penolakan tersebut. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam )
"Sudah kami pikirkan. Dan mudah-mudahan tidak ditolak," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2014. Bila perpu pilkada ditolak DPR, menurut Yasonna, pemerintah akan menggeser waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Yasonna mengatakan, bila masa jabatan seorang kepala daerah telah habis namun waktu pilkada serempak belum ditentukan, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah sementara. "Nanti ada pelaksana tugas (plt)."
Yasonna menyatakan sadar bahwa akan banyak persoalan yang muncul dari penolakan perpu pilkada oleh DPR. Namun dia sudah memikirkan solusi selanjutnya, yakni membentuk beleid baru. (baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? ). "Kalau dalam pikiran saya, angkat dulu plt semua sampai ketentuan perundangan baru ini siap," kata Yasonna.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century