TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan koefisien dasar bangunan (KDB) berpotensi menjadi persyaratan yang paling banyak dilanggar oleh pengembang properti di Jakarta. Pelanggaran ini dilakukan mereka dengan mendirikan bangunan melebihi luas yang diizinkan. "Ada beberapa yang melanggar," kata Ahok saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu, 3 Desember 2014.
Koefisien dasar bangunan adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan pada permukaan tanah dan luas lahannya. Ahok menuturkan pengembang yang melanggar KDB wajib memberikan lahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas lahan yang dilanggarnya. Lahan yang diterima DKI akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Ahok berujar, saat ini Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta tengah menyisir proyek yang sedang berlangsung dan sudah selesai. Penyisiran ini bertujuan memenuhi 30 persen target ruang terbuka hijau di Ibu Kota. "Kami manfaatkan lahannya sebagai ruang terbuka hijau," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan, hingga November 2014, tren jumlah pelanggaran KDB mulai menurun. Saat ini jumlah pelanggar kurang dari sepuluh. Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelanggar belasan.
Penyebabnya, kata Putu, Dinas P2B memperketat pengawasan pembangunan properti sebelum proyek dimulai. Dinas, kata dia, akan langsung menyegel lokasi pembangunan jka pengembang melanggar persyaratan. Pengerjaan proyek tak boleh berlangsung selama lokasi tersebut disegel. "Kredibilitas pengembang properti secara otomatis rusak," ujarnya.
Namun, Putu melanjutkan, pembayaran denda berupa penggantian lahan bukan perkara mudah. Ia menyebutkan menyediakan lahan lebih dari satu hektare di Jakarta merupakan hal yang sulit. Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI berhak menolak lahan yang diajukan sebagai pengganti berdasarkan pertimbangan tertentu.
Putu mengatakan, setelah lahan disetujui, pengembang juga masih harus mengurus administrasi penyerahan lahan tersebut hingga resmi menjadi aset pemerintah DKI. "Denda lahan dan penyerahannya sudah menjadi peringatan keras untuk para pengembang," ujar Putu.
LINDA HAIRANI
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf