Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berjudi dan Mesum, 15 Warga Aceh Dicambuk  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak 15 warga Kabupaten Aceh Besar dan Kota Langsa dihukum cambuk karena tertangkap berjudi dan mesum, Jumat, 5 Desember 2014. Di Aceh Besar, proses hukuman tersebut untuk 7 pria, yang terlibat pelanggaran Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang perjudian, yang dilaksanakan usai salat Jumat di depan Masjid Al Munawarah, Jantho, disaksikan ratusan jemaah.

Dari tujuh terhukum, enam diantaranya berasal dari Kecamatan Kutabaro. Mereka ditangkap ketika tengah bermain kartu. Dalam penangkapan, polisi menyita uang taruhan senilai Rp 225 ribu. Sedangkan satu lagi berasal dari Kecamatan Darussalam.

Mahkamah Syar`iyah Kabupaten Aceh Besar memvonis enam warga Kutabaro dengan enam kali cambukan dan dikurangi satu kali karena telah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan. Sementara, satu lainnya dihukum sembilan kali. "Dipotong masa tahanan sebulan yaitu satu kali. Sehingga dicambuk delapan kali," kata Jaksa Penuntut Umum Maulizar, SH. 

Sementara di Kota Langsa yang berjarak 400 kilometer dari pusat Provinsi Aceh, delapan orang yang terdiri dari 1 wanita dan 7 pria juga dieksekusi hukuman cambuk di panggung Lapangan Merdeka kota Langsa. 

Kedelapan pelanggar tersebut dua diantaranya, SD dan NS, terbukti melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat 1 Qanun Provinsi Aceh NAD No 14 tahun 2003 tentang khalwat. "Dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima kali di depan umum" kata Kepala Dinas Syariat Islam Drs. Ibrahim Latif MM.

Sementara terpidana DD terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dicambuk sebanyak enam kali. Sedangkan, terpidana JN yang terbukti melanggar kasus yang sama dicambuk lima kali.

Erna, 30 tahun, warga Langsa, kepada Tempo berharap penegakan syar`iyah tidak pandang bulu. "jangan yang memiliki jabatan tidak dicambuk dan kasusnya langsung tidak berlanjut, sementara masyarakat biasa dicambuk," katanya. (Baca: Berjudi, 16 Warga Pidie Dihukum Cambuk)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ys, 28 tahun, perempuan yang tertangkap mesum, Kamis, 1 Mei 2014, kemudian diperkosa 8 pemuda tetap dihukum cambuk. Ys di vonis 8 kali cambukan Mahkamah Syariah. Namun eksekusi cambuk untuk perempuan anak dua itu ditunda karena sedang dalam kondisi hamil. (Baca: Dihukum Cambuk karena Tuding Istri Tak Perawan)

IMRAN MA

Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
SBY Serukan Merapat ke PDIP
Polisi Tak Sengaja Temukan Video Sadis Pembunuhan
Kenapa PSK Maroko di Puncak Ogah Layani Pria Lokal?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

8 November 2014

Salah seorang pelaku Maisir (judi), digiring petugas menaiki panggung saat hendak menjalani prosesi Uqubat Cambuk di depan Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Tempo/Fahreza Ahmad
JK Bahas Qanun Aceh Bermasalah Pekan Depan  

Pertemuan itu antara lain membahas permintaan pemerintah Aceh mengolah minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat.


Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

10 Oktober 2014

Sekelompok burung Kuntul Putih (babulcus ibis) hinggap di hutan manggrove, Desa Lambada, Kematan Baitussalam, Kab.Aceh Besar, Prop Aceh. ANTARA/Ampelsa
Walhi Aceh Gugat Qanun Hutan  

Luas hutan Aceh berkurang dengan adanya qanun itu.


Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

9 September 2014

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa
Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim

Qanun Jinayat masuk dalam agenda terakhir DPRA periode 2009-2014 yang akan berakhir masa jabatannya.


Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Pemerintah Aceh Nilai Wali Nanggroe Sah  

Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe telah direvisi sesuai perundang-undangan.


Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

16 Desember 2013

(kanan kiri) Ketua MPR Taufiq Kiemas bersama Gubernur Aceh Terpilih Zaini Abdullah , Pemangku Wali Nangroe Tengku Malik Mahmud dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf saling berjabat tangan di kediaman Taufiq Kiemas di Jl. Teuku Umar, Jakarta, Kamis (19/4). ANTARA/Rosa Panggabean
Malik Mahmud Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh.


Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

13 Desember 2013

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi  Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa
Senin, Wali Nanggroe Aceh Dikukuhkan  

"Kehadiran Wali Nanggroe didedikasikan sebagai pemersatu masyarakat yang independen serta berwibawa," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah.


Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

30 April 2013

Hakim konstitusi Akil Mochtar. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MK: Qanun Aceh Setingkat Perda

Tiga alasan mengapa tak perlu cemas dengan qanun Aceh.


Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

3 Maret 2013

Pengurus Partai  Nasional Aceh (PNA) Teungku Mukhsalmina (tengah), memperlihatkan logo partai nya saat konferensi pers udai mendaftarkan partai tersebut ke Kantor Wilayah Departeman Hukum dan HAM di Banda Aceh, Selasa (24/4). TEMPO/Heri Juanda
Muzakir Manaf Kembali Pimpin Partai Aceh  

"Kami juga membangun komunikasi dengan partai nasional," ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).


Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

25 Februari 2013

Abdullah Saleh. ANTARA/Ampelsa
Anggaran Aceh 2013 Dikoreksi

Beberapa yang dikoreksi, di antaranya, menyangkut dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi.


Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

29 September 2010

Irwandi Yusuf. TEMPO/Fransiskus S.
Presiden Terima Laporan Penggantian Sekda Aceh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam Irwandi Yusuf untuk membahas pergantian Sekretaris Daerah Aceh.