Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Lemah, Miras Oplosan Marak  

Editor

Harun Mahbub

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Anne Nurjanah mengatakan tewasnya 17 warga setelah menenggak minuman keras oplosan tak lepas dari faktor penegakan peraturan daerah yang lemah. “Ironis sekali karena di Garut sudah ada aturannya,” ujar Anne, Jumat, 5 Desember 2014.

Anne menunjuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti-Perbuatan Maksiat yang memuat soal peredaran minuman keras. Menurut dia, Perda jelas menyatakan bahwa pemerintah Garut harus mengawasi secara ketat dengan mendata toko penjual minuman keras. Begitu juga perizinan penjualannya.  (Baca: Minuman Keras Oplosan Mengandung Alkohol 96 Persen)

Dalam aturan itu disebutkan, ada tiga golongan alkohol yang diperbolehkan untuk dikonsumsi masyarakat. Namun yang boleh dijual bebas hanya yang berkadar 1-5 persen. Penjualannya pun harus mendapatkan izin dari pemerintah. Perda itu juga mengatur sanksi bagi para pelanggarnya, yakni ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Suherman mengakui pengawasannya lemah. Dalihnya, kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda Anti-Maksiat itu masih terbatas. 

Dalam Perda itu, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan. Sedangkan penegakan aturan hanya bisa dilakukan polisi dan penyidik pegawai negeri sipil. “Karena itu, bila ada pelanggar, Satpol PP hanya bisa melakukan peringatan dan pemanggilan saja.”

Dari 17 korban minuman keras oplosan, hampir seluruhnya meninggal di rumah sakit. Hanya satu yang tewas di rumahnya. Korban berusia 15-30 tahun.  (Baca: 75 Korban Miras Oplosan Tumplek di RSUD Sumedang)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menahan dan menetapkan suami-istri berinisial R, 52 tahun, dan Y, 40 tahun, sebagai tersangka pada Kamis lalu. Mereka diduga sebagai penjual. Ada pun minuman yang terbukti mematikan itu didapat dari penyuplai di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

SIGIT ZULMUNIR

Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
SBY Serukan Merapat ke PDIP
Polisi Tak Sengaja Temukan Video Sadis Pembunuhan
Kenapa PSK Maroko di Puncak Ogah Layani Pria Lokal?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.


Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.


Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Minuman beralkohol yang diberikan oleh polisi untuk mahasiswa saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.


Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.


Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Pemerintah NTT segera meluncurkan minuman keras atau miras khas daerah itu yang diberi nama Sophia (Sopi asli).
Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.


Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Ilustrasi minuman alkohol (pixabay.com)
Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."