TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah tak akan ditolak DPR. Ia yakin Dewan tak akan mempermalukan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meneken Perpu tersebut.
"Kami tak melihat dari koalisi mana pun ingin mempermalukan Pak SBY," kata Tjahjo, di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. (Tolak Perpu, Golkar Dianggap Demokrat Berkhianat)
Selain itu, Tjahjo mengatakan, pilkada langsung merupakan keinginan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam demokrasi. Soal beberapa fraksi yang condong akan menolak Perpu tersebut, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan terus lakukan lobi. (Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)
Fraksi partai Koalisi Merah Putih, kecuali Partai Demokrat, condong menolak Perpu yang diteken mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri sudah memulai tahapan Pilkada langsung. Tahun depan, 204 daerah harus memilih kepala daerah baru. (Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)
Tjahjo menegaskan, kementeriannya telah menyiapkan beberapa draf alternatif apabila Perpu ditolak Dewan. Namun ia menolak untuk merinci isi draf tersebut. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pemilihan kepala daerah langsung 2015 bisa tetap dilaksanakan, meskipun Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ditolak DPR. (Dikibuli Golkar, Demokrat: Sudah Biasa Itu)
Caranya, dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah. langkah ini merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Meskipun UU Nomor 32 telah dicabut, namun aturan turunannya masih berlaku.
TIKA PRIMANDARI
Baca berita lainnya:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
Bagaimana PSK Maroko Bisa 'Mangkal' di Puncak?
Gubernur FPI Sewot Soal Tunggakan Iuran Warga
Empat Aksi TNI AL Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar