Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kado Akhir Tahun yang Manis buat Koalisi Jokowi  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan kado akhir tahun yang manis bagi Koalisi Indonesia Hebat atau kelompok fraksi pendukung Presiden Joko Widodo. Seluruh tuntutan mereka menyangkut penambahan kursi dan pengaturan hak Dewan disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi.

"Kami senang karena seluruh fraksi di tingkat satu sepakat," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jumat malam, 5 Desember 2014. (Baca: DPR Bentuk Pansus Revisi UU MD3)

Revisi UU MD3 digagas guna mengatasi konflik perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Upaya penyelesaian itu menemui titik terang setelah DPR membentuk panitia khusus pada Jumat siang. Semua fraksi yang hadir dalam forum tersebut menyepakati delapan pasal perubahan. (Baca: DPR Berjanji Rampungkan UU MD3 Sebelum Reses)

Ketua Panitia Khusus Revisi UU MD3 Saan Mustopa menjelaskan, perubahan dilakukan terhadap pasal 104, 109, 115, 121, dan 152 tentang komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dengan aturan yang baru, kata dia, wakil ketua di setiap alat kelengkapan akan bertambah satu. (Baca: Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3)

"Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR menyangkut fungsi, tugas, dan kewenangannya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR yang mencerminkan representasi rakyat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (Baca: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)

Di luar aturan tersebut, kata Saan, rapat pansus juga sepakat mengubah ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam pasal 74 serta ayat 7, 8, 9 dalam pasal 98 yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai akibat pengabaian rekomendasi DPR.

Pansus menilai pemberlakuan hak itu menyalahi sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Ketentuan ini dapat menyebabkan sistem pemerintahan yang tidak seimbang karena DPR lebih kuat dari presiden. Padahal pemerintahan yang stabil membutuhkan keseimbangan," ujar Saan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, kata Saan, penghapusan hak dalam pasal tersebut tidak menghilangkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bagi DPR. Sebab, penggunaan hak itu sudah diatur dalam pasal yang lain dengan mekanisme yang berbeda.

Penambahan kursi pimpinan memiliki arti strategis bagi fraksi pendukung pemerintah. Dengan menempatkan wakil mereka di setiap alat kelengkapan, keputusan-keputusan di setiap alat kelengkapan praktis harus ikut mempertimbangkan pandangan mereka.

Arif menjelaskan, pembagian kursi pimpinan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 setelah DPR mengubah tata tertib pemilihan sesuai dengan perubahan pasal yang disepakati dalam UU MD3. "Kami berharap DPR bisa segera bekerja normal pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Topik terhangat:

Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? 
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan 
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

2 jam lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

3 jam lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

6 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

6 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

9 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

10 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

10 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

16 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.